Wednesday, August 8, 2012

Hartati Murdaya Jadi Tersangka Kasus Suap Bupati Buol

Foto: (dok okezone)
News Tulungagung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menetapkan bos PT Hardaya Inti Plantation, Siti Hartati Tjakra Murdaya atau akan lebih dikenal lagi dengan sebutan Hartati Murdaya sebagai tersangka dalam kasus suap kepengurusan penerbitan surat Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

"Saudari SHM sebagai tersangka selaku presiden direktur PT HIP diduga kuat sebagai orang yang melakukan pemberian uang sebesar Rp3 miliar kepada PNS yang sebagai penyelenggara negara yaitu bupati Buol," ujar Ketua KPK, Abraham Samad di kantornya, Rabu (8/8/2012).

Abraham menjelaskan uang tersebut akan diserahkan kepada Amran Batalipu sebanyak dua kali yaitu pada 18 Juni 2012 sebesar Rp1 miliar dan pada 26 Juni 2012 sebesar Rp2 miliar.

Hartati akan dikenai pasal 5 ayai 1 huruf A dan D atau pasal 13 UU RI tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 KUHP.

Kasus Buol mencuat setelah KPK berhasil menangkap tangan Manajer PT Hardaya, Yani Anshori, yang hendak menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu, pada 26 Juni 2012. Pada saat itu, Amran berhasil lolos dari penggerebakan KPK karena dilindungi oleh ratusan pendukungnya.

Amran baru bisa ditangkap KPK, Jumat, 6 Juli 2012. Sehari setelah operasi yang tangkap tangan Anshori, KPK menangkap Gondo Sujono, Sukirno, dan Dedi Kurniawan di Bandara Soekarno-Hatta. Dua nama terakhir yang belakangan ini dilepas karena dianggap belum ada bukti keterlibatannya.

KPK sendiri sudah mencegah Hartati bepergian ke luar negeri. Selain Hartati, KPK juga mencegah petinggi-petinggi PT Hardaya, Benhard, Seri Sirithord, Arim, Totok Lestiyo, dan Soekrino, serta seorang karyawan PT Cipta, Kirana Wijaya. Hartati juga sudah dua kali menjalani pemeriksaan.

0 komentar:

Post a Comment